Arsip untuk Mei 11th, 2007

Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Lanjut Baca »

Bidang ilmu yang satu ini, pada awalnya hanya populer dalam bidang militer, di mana metode kriptografi dipergunakan untuk menyandikan pesan dari pimpinan komando perang terhadap anak buahnya. Seiring dengan perkembangan zaman, kriptografi tidak lagi hanya dikenal di area medan perang saja, tetapi telah mencakup berbagai segi kehidupan. Lanjut Baca »

Globalisasi telah melanda negara-negara di Asia, tidak hanya negara-negara maju seperti Korea Selatan atau Jepang saja. Akan tetapi, negara-negara berkembang lainnya, turut pula merasakan dampak dari globalisasi ini. Khususnya, yang menjadi sorotan kita adalah Indonesia, negara kita yang tercinta ini. Lanjut Baca »