Posts Tagged ‘law’

Bagaimanapun, dalam seluruh rangkaian proses bisnis yang legal, diperlukan adanya jurisprudensi hukum. Tanpa adanya hal tersebut, sulit bagi para pengusaha (terutama yang bergerak dibidang teknologi informasi) untuk “mengepakkan sayapnya” dan menjalankan rutinitas kegiatan bisnisnya.

Sesungguhnya cakupan cyberlaw tidak hanya melingkupi dunia internet beserta aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengannya. Di negeri Jiran, cyberlaw mencakup area yang cukup luas, meliputi: komunikasi dan multimedia, pemalsuan data dan atau informasi, pelanggaran-pelanggaran akses suatu sistem komputer, penggandaan produk teknologi informasi secara tidak sah, hak cipta, merek dagang produk teknologi informasi, patenisasi, rancangan produk industri, serta rancangan produk sirkuit terpadu. Lanjut Baca »

Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Lanjut Baca »

Aspek keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan menjadi masalah yang krusial. Lanjut Baca »