Posts Tagged ‘information technology’

Bagaimanapun, dalam seluruh rangkaian proses bisnis yang legal, diperlukan adanya jurisprudensi hukum. Tanpa adanya hal tersebut, sulit bagi para pengusaha (terutama yang bergerak dibidang teknologi informasi) untuk “mengepakkan sayapnya” dan menjalankan rutinitas kegiatan bisnisnya.

Sesungguhnya cakupan cyberlaw tidak hanya melingkupi dunia internet beserta aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengannya. Di negeri Jiran, cyberlaw mencakup area yang cukup luas, meliputi: komunikasi dan multimedia, pemalsuan data dan atau informasi, pelanggaran-pelanggaran akses suatu sistem komputer, penggandaan produk teknologi informasi secara tidak sah, hak cipta, merek dagang produk teknologi informasi, patenisasi, rancangan produk industri, serta rancangan produk sirkuit terpadu. Lanjut Baca »

Beberapa pakar dibidang telematika lebih cenderung mengaitkan cyberlaw dengan dunia internet (dunia maya). Jika dilihat dari segi jumlah pengguna internet di Indonesia, memang relatif masih sedikit. Sehingga, timbul pertanyaan dari berbagai pihak, apakah cyberlaw dibutuhkan di Indonesia?

Pada pernyataan sebelumnya, cyberlaw diidentikkan dengan hukum yang berlaku di dunia internet. Akan tetapi, apabila kita melihat bentuk penerapan cyberlaw di negara tetangga kita, yaitu Malaysia, cyberlaw adalah untuk cybercrime (kejahatan cyber). Patut ditekankan di sini, cybercrime (pada negara ini, Malaysia) tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet. Lanjut Baca »

Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Lanjut Baca »